Sunday, 4 September 2011

Hukum Perdata


Sistematika Hukum Perdata



Mengenai sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan KUHPdt. didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi Perancis. Sedangkan sisitematika berdasarkan ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawin–cari harta/nafkah hidup–mati (terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan sistematika tersebut dapat dilihat sebagai berikut :

Sistematika Hukum Perdata dalam KUH Perdata
  1. Buku 1 tentang Orang (Personrecht )
  2. Buku 2 tentang Benda ( Zakenrecht )
  3. Buku 3 tentang Perikatan ( Verbintenessenrecht )
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian ( Verjaring en Bewijs )


Sistematika Menurut Ilmu Hukum / Ilmu Pengetahuan
  1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

  1. Hukum kekeluargaan
Hukum yang mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.



  1. Hukum kekayaan
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan materi, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
    1. hak seseorang pengarang atau karangannya
    2. hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

  1. Hukum warisan
Mengatur tentang kekayaan seseorang apabila ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan orang seseorang.

No comments:

Post a Comment

Like Page Ini Yaaahhh