Monday, 5 September 2011

Makalah Hukum Internasional

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam suatu hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tidak selalu berjalan dengan lancar, namun adakalanya timbul ketidak serasian yang kemudian menimbulkan sengketa diantara para pihak tersebut. Dalam hal terjadi sengketa inilah diperlukan suatu usaha untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Penyelesaian sengketa secara damai ini berlandaskan hukum yang berlaku yaitu :
Pasal 2 ayat (3) jo Pasal 2 (6) Piagam PBB; Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 1 ayat (1) Piagam PBB; Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB; Hague Convention for the Pasific Settlement of Dispute of 1899 and 1907; Bryan and Kellogs Pact dalam Paris Treaty 1928; U.N.G.A Resolutions 2627 (XXV), 24 Oktober 1970, 2744 (XXV), 16 December 1970, 2625 (XXV) on Declaration of Principles of International Law Concering Friendly Relations and Cooperation Among State in accordance with the charter of the United Nations, 40/9 of 8 November 1985, 37/10 on Manila Declaration on the Peacful Settlement of International Disputes, 43/51 on Declaration on the Prevention and Removal of Disputes and Situations which may Threaten International Peace and Security and on the Role of the United Nations in this Field, 46/59 on Declaration on the Fact Finding by the United Nations in the Field of Maintenance of International Peace and Security, dll.
Salah satu penyelesaian sengketa internasional secara damai yaitu melalui konsiliasi (Conciliation) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga mengupayakan pertemuan diantar pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai perdamaian. Pihak ketiga sebagai konsiliator tidak harus duduk bersama dalam perundingan dengan para pihak yang bersengketa akan tetapi lebih mengarah
Pada hal berupa mengupayakan agar para pihak mau bertemu untuk berunding dalam rangka mencapai perdamaian dan menyediakan fasilitas dan pelayanan demi lancarnya perundingan. Dalam hal ini penulis ingin memberi pengertian lebih mendalam mengenai konsiliasi ini.

B.     Perumusaan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka kemudian muncul suatu perumusan masalah dalam makalah ini yaitu :

1.  Pengertian mengenai konsiliasi.
2.  Hal-hal apa saja yang mencakup konsiliasi

C.     Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui seberapa jauh penyelesaian sengketa internasional melalui konsiliasi dalam penerapan hukum yang berlaku.
2.       Untuk mengetahui bidang-bidang apa yang ada dalam penyelesaian sengketa internasional.

D.     Manfaat
 Manfaat penulisan makalah ini adalah :
1.      Memberikan kontribusi kepada ilmu pengetahuan hukum tentang penyelesaian sengketa internasional melalui konsiliasi di Indonesia.
2.      Sebagai sumbangan referensi bagi hukum tentang penyelesaian sengeta internasional melalui konsiliasi khususnya di Indonesia.
3.      Memberikan pengetahuan serta wawasan baik secara teoritis maupun secara praktis terutama mengenai penyelesaian sengketa internasional.
E.      Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah ini diantaranya yaitu:
Bab I yaitu tentang Pendahuluan tentang penulisan makalah ini, yaitu terdiri dari : latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan , masalah, sitematika penulisan, dan teknik pengumpulan data.
Bab II yaitu tentang pengertian penyelesaian sengketa internasional melalui
konsiliasi
Bab III yaitu tentang konsiliasi mengenai timbulnya konsiliasi, praktek
konsiliasi, pentingnya konsiliasi.
Bab IV yaitu sebagai penutup penulisan makalah ini, terdiri dari kesimpulan.
F.       Teknik Pengumpulan Data
Teknik yang digunakan dalam membuat makalah ini adalah :
Studi Kepustakaan yaitu dengan membaca buku dan mengkaji buku-buku sumber
yang relevan dengan judul dan permasalahan yang diteliti


BAB II
PENGERTIAN PENYELESAIAN SENGKETA
INTERNASIONAL MELALUI KONSILIASI
A. Pengertian
Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan, ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasi dan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut. Pengertian konsiliasi yaitu “suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimana suatu Komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa , berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka pinta”.
Konsiliasi merupakan kombinasi antara penyelidikan (enquiry) dan mediasi (mediation). Perbedaan diantaranya yaitu konsiliator memiliki peran intervensi yang lebih besar daripada mediator, dalam konsiliasi pihak ketiga (konsiliator) secara aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa. Mediator hanya mempunyai kewenangan untuk mendengarkan, membujuk dan memberikan inspirasi bagi para pihak. Mediator tidak boleh memberikan opini atau nasihat atas suatu fakta atau masalah
(kecuali diminta oleh para pihak). konsiliasi merupakan proses dari suatu penyelidikan tentang fakta-fakta para pihak dapat menerima atau menolak usulan rekomendasi resmi yang telah dirumuskan oleh badan independen.

BAB III
KONSILIASI

A. Timbulnya Konsiliasi
Perjanjian pertama untuk mengatur konsiliasi diadakan antara Swedia dan Chili 1920. Tahun 1975 ditandai dengan dua perkembangan penting. Pertama suatu perjanjian antara Prancis – Swiss mendefinisan fungsi komisi konsiliasi permanen yaitu “ tugas komisi konsiliasi permanen ialah untuk menjelaskan masalah dalam sengketa, dengan tujuan itu mengumpulkan semua keterangnan yang berguna melalui penyelidikan atau dengan cara lain,dan berusaha untuk membawa pihak-pihak pada persetujuan. Komisi ini, setelah mempelajari kasus itu, dpat mendekatkan pada pihak-pihak batas penyelesaian yang kelihatannya sesuai, dan menetapkan batas waktu kapan mereka harus membuat keputusan.
Pada akhir pemeriksaannya komisi itu akan membuat suatu laporan, karena hal ini memungkinkan, yang menyatakan bahwa pihak-pihak harus mencapai persetujuan dan, jika perlu, batas persetujuan, atau bahwa terbukti tidak mungkin untuk melakukan penyelesaian.
Pemeriksaan komisi, kecuali jika pihak-pihak tidak setuju, harus diakhiri dalam waktu enam bulan terhitung sejak hari diserahkannya sengketa itu pada komisi tersebut”.
Periode antara tahun 1925 dan Perang Dunia Ke-dua konsiliasi
berkembang luas dan hampir dibuat 200 perjanjian pada tahun 1940. sebagian besar berdasarkan pada perjanjian antara Prancis – Swiss tahun 1925.



B. Praktek Konsiliasi
Fungsi komisi konsiliasi adalah untuk menyelidiki sengketa dan batas penyelesaian yang mungkin. Fungsi komisi konsiliasi adalah memberikan informasi dan nasehat tentang pokok masalah posisi pihak-pihak dan untuk menyarankan suatu penyelesaian yang bertalian dengan apa yang mereka terima, bukan apa yang mereka tuntut. Karena proposal komisi konsiliasi dapat diterima atau ditolak, praktek yang umum untuk komisi itu adalah memberikan pihak-pihak jangka waktu tertentu selama beberapa bulan guna memperlihatkantanggapan mereka. Jika proposal komisi diterima komisi itu membuat proces-verbal (persetujuan) yang mencatat fakta konsiliasi dan menentukan batas penyelesaian. Jika batas diusulkan ditolak, maka konsiliasi itu gagal dan para pihak tidak mempunyai kewajiban lagi.
C. Pentingnya Konsiliasi
Konsiliasi terbukti paling berguna untuk sengketa-sengketa mengenai hukum, tapi para pihak menginginkan kompromi yang sama. Sengketa jenis ini ialah sengketa antara Italian Republic dan Holy See, konsiliasi akan muncul untuk menawarkan suatu alternatif yang jelas. Pertama, cara konsiliasi itu diatur melalui dialog dengan dan antara pihak-pihak – tidak terdapat resiko konsiliasi yang memberikan akibat yang sangat mengejutkan pihak-pihak, seperti yang kadang terjadi dalam acara pemeriksaan hukum. Kedua, proposal komisi tidak mengikat dan jika tidak dapat diterima , boleh di tolak. Komisi konsiliasi pada daerah landas kontinen antara Islandia dan Jan Mayen 1981, komisi ini telah membuat rekomendasi tertentu untuk bagian batas daerah khusus kedua belah pihak.
Dalam praktek konsiliasi yang umum, cukup mendapat tempat sederhana di antara prosedur yang terdapat dalam negara, dan kasus Jan Mayen kebetulan merupakan peringatan akan nilainya. Seperti penyelidikan, proses yang mengembangkan konsiliasi, konsiliasi dapat diterima dalam semua kebutuhan dan memperlihatkan kelebihan yang berasal dari struktur keterlibatan pihak luar dalam menyelesaikan sengketa internasional.


BAB IV
KESIMPULAN
Salah satu penyelesaian sengketa internasional secara damai yaitu melalui konsiliasi (Conciliation) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga mengupayakan pertemuan diantar pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai perdamaian. Pihak ketiga sebagai konsiliator tidak harus duduk bersama dalam perundingan dengan para pihak yang bersengketa akan tetapi lebih mengarah pada hal berupa mengupayakan agar para pihak mau bertemu untuk berunding dalam rangka mencapai perdamaian dan menyediakan fasilitas dan pelayanan demi lancarnya perundingan.
Konsiliasi merupakan gabungan antara penyelidikan (enquiry) dan mediasi (mediation). Organisasi internasional dapat membentuk suatu komisi konsiliasi yang anggotanya terdiri dari 3 atau 5 orang.












KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena
hanya berkat rahmat-Nya lah makalah yang berjudul “Penyelesaian Sengketa
Internasional Melalui Konsiliasi” dapat diselesaikan.
Penulis juga sadar bahwa makalah yang telah dibuat ini sangat jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang nantinya berguna dalam penyempurnaan makalah ini. Penulis juga berharap agar apa yang penulis buat ini dapat berguna bagi masyarakat.
Kendari,                      2011


Penulis

No comments:

Post a Comment

Like Page Ini Yaaahhh