BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap sistem HPI sebenarnya dibentuk untuk menciptakan keharmonisan internasional antara Lex Fori dengan sistem hukum lain. Karena itu, metode perbandingan hukum untuk membangun suatu sistem kualifikasi HPI yang dapat digunakan secara universal di forum manapun merupakan elemen terpenting.
Dalam HPI seharusnya dikembangkan konsep-konsep (begrip) hukum yang khas dan dapat berlaku secara umum serta mempunyai makna yang sama dimanapun. Untuk itu, haruslah digunakan metode perbandingan hukum dalam rangka membentuk pengertian-pengertian HPI yang dapat diterima dimana-mana. Tujuan : menciptakan sistem HPI yang utuh dan sempurna serta yang berisi konsep-konsep dasar yang bersifat mutlak.
B. Rumusan Masalah
Masalah Daluarsa :
HPI Tradisional :
Dikaterorikan sebagai masalah prosedural à Lex Fori
HPI Modern :
Daluarsa untuk mengajukan tuntutan hukum à prosedural à Lex Fori
Daluarsa untuk memperoleh hak tertentu à substasial à Lex Cause
Masalah Sistem Pembuktian :
Ditentukan berdasarkan hukum dari tempat dimana pernyataan atau masalah pembuktian itu timbul.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan Teori
» Teori Kualifikasi Analitis/Otonom ;
Inti Teori :
Penolakan terhadap asumsi bahwa yang melatarbelakangi suatu kaidah HPI hanya hukum intern forum.
Tokoh : Ernst Rabel (Jerman) Beckett (Inggris)
» Teori Kualifikasi Tujuan HPI
Inti Teori :
Kaidah HPI memiliki tujuan HPI tertentu yang hendak dicapai dan tujuan yang hendak dicapai tersebut diletakkan dalam kepentingan HPI.
Tokoh : G. Kegel
» Teori Kualifikasi Substansial / Prosedural
Masalah substansial adalah berkenaan dengan persoalan mengenai hak-hak dan kewajiban subjek hukum yang dijamin oleh kaidah hukum objektif. Masalah prosedural adalah berkenaan dengan upaya-upaya hukum (remedies) yang hendak dilakukan oleh subjek hukum untuk menegakkan hak dan kewajibannya.
Inti Teori :
Semua Persoalan Hukum yang dikualifikasikan sebagai masalah Prosedural harus ditentukan Berdasarkan atau tunduk pada Lex Fori.
Dalam penentuan hukum yang harus berlaku, hakim tidak saja harus berpegang pada kaidah HPI yang ada dalam Lex Fori, tetapi harus memperhatikan asas-asas yang mencerminkan kebijakan-kebijakan dasar HPI.
B. Kepentingan Hukum Perdata Internasional
a) Keadilan dalam Pergaulan Internasional.
b) Kepastian hukum dalam pergaulan internasional.
c) Ketertiban dalam pergaulan internasional.
No comments:
Post a Comment