Showing posts with label Hukum Konstitusi. Show all posts
Showing posts with label Hukum Konstitusi. Show all posts

Saturday, 24 September 2011

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Catatan :

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan perubahan ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya perubahan ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat.

DPR dan pemerintahan kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim Konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.


Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof . Dr. Jimly Asshiddiqie SH. Guru besar hukum tata Negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

Arti dan Pengertian Konstitusi

istilah konstitusi itu sendiri pada mulanya berasal dari perkataan bahasa
Latin, constitutio yang berkaitan dengan kata jus atau ius
yang berarti hukum atau prinsip. 175 Di zaman modern,
bahasa yang biasa dijadikan sumber rujukan mengenai
istilah ini adalah Inggris, Jerman, Perancis, Italia, dan
Belanda. 176 Untuk pengertian constitution dalam bahasa
Inggris, bahasa Belanda membedakan antara constitutie
dan grondwet, sedangkan bahasa Jerman membedakan
antara verfassung dan gerundgesetz. Malah dibedakan
pula antara gerundrecht dan gerundgesetz seperti antara
grondrecht dan grondwet dalam bahasa Belanda.
Demikian pula dalam bahasa Perancis dibedakan
antara Droit Constitutionnel dan Loi Constitutionnel.
Istilah yang pertama identik dengan pengertian konsti-
tusi, sedang yang kedua adalah undang-undang dasar
dalam arti yang tertuang dalam naskah tertulis. Untuk
pengertian konstitusi dalam arti undang-undang dasar,
sebelum dipakainya istilah grondwet, di Belanda juga

pernah dipakai istilah staatsregeling. Namun, atas pra-
karsa Gijsbert Karel van Hogendorp pada tahun 1813,
istilah grondwet dipakai untuk menggantikan istilah
staatsregeling.177
Dalam kamus Oxford Dictionary of Law, perkataan
constitution diartikan sebagai:
“the rules and practices that determine the composition
and functions of the organs of the central and local go-
vernment in a state and regulate the relationship bet-
ween individual and the state”.178

Artinya, (i) yang dinamakan konstitusi itu tidak
saja aturan yang tertulis, tetapi juga apa yang dipraktik-
kan dalam kegiatan penyelenggaraan negara; dan (ii)
yang diatur itu tidak saja berkenaan dengan organ ne-
gara beserta komposisi dan fungsinya, baik di tingkat
pusat maupun di tingkat pemerintahan daerah (local
government), tetapi juga mekanisme hubungan antara
negara atau organ negara itu dengan warga negara.
Namun demikian, dalam beberapa literatur hukum
tata negara, arti konstitusi itu kadang-kadang dirumus-
kan sebagai perspektif mengenai konsepsi konstitusi
yang dibedakan dari arti perkataan konstitusi itu sendiri.
Arti perkataan konstitusi itu sendiri telah diuraikan da-
lam Bab II Buku ini, sehingga tidak perlu diuraikan lagi
dalam bab ini. Akan tetapi, yang akan diuraikan di sini
adalah perspektif mengenai konsepsi tentang konstitusi
yang biasa disebut sebagai konstitusi dalam arti-arti ter-
tentu. Dalam hubungan ini, menurut Profesor Djokosoe-
tono dalam kuliah-kuliah yang diberikannya pada tahun-
tahun 1950-an, sebagaimana dihimpun oleh Profesor Ha-
run Alrasid, ada tiga arti yang dapat diberikan kepada

konsepsi konstitusi. Ketiganya yaitu (i) Konstitusi dalam
arti materiel (Constitutite in Materiele Zin), (ii) Kon-
stitusi dalam arti formil (Constitutite in Formele Zin),
dan (iii) Konstitusi dalam arti yang di dokumentasikan
untuk kepentingan pembuktian dan kesatuan rujukan
(Constitutite in gedocumenteerd voor bewijsbaar en
stabiliteit)

Friday, 23 September 2011

Referensi Hukum Konstitusi

Untuk menambah kumpulan referensi teman2,, saya postingkan referensi hukum konstitusi yg kebetulan juga in adalah tugas... hehehehe...
itung2 membantu,, mksudnya saling membantu....
untuk mendownload silahkan


Segini dulu... ntar saya tabahin lagi....
silahkan didownload...

Like Page Ini Yaaahhh