Showing posts with label Berita Lokal. Show all posts
Showing posts with label Berita Lokal. Show all posts

Thursday, 18 June 2015

Anda Bisa Lawan Polantas Kalau Di-sweeping tapi Penuhi Syarat ini




Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.



Contoh Kasus
Kasus polisi lalu lintas memeriksa pengendara tanpa memenuhi syarat di atas terjadi di Sumatera Utara.
dibagian pinggaluku biasanya kaya gambar dibawah ini. :D

Tuesday, 16 June 2015

HELLO KAWAN-KAWAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HALU OLEO



BEBERAPA HARI YANG TELAH BERLALU, DI BEBERAPA MEDIA TELAH DI BERITAKAN TENTANG KEGIATAN DOSEN FAKULTAS HUKUM,  INTI DARI PEMBERITAAN YANG ADA BAHWA “DOSEN HUKUM UHO DI DUGA MELAKUKAN PLAGIAT” DALAM PENGAJUAN RANPERDA DI DPRD SULTRA....

NAH BAGAIMANA KITA MENANGKAPI HAL ITU.....??
JIKA KITA DIAM BERARTI KITA MENDUKUNG PEMBERITAAN TERSEBUT DAN TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH DOSEN KITA.....

JIKA KITA INGIN MEMBERSIHKAN NAMA BAIK DOSEN DAN FAKULTAS KITA MAKA GERAKAN APA YANG HARUS KITA LAKUKAN.....BANYAK PIHAK YANG HARUS MENJELASKAN HAL TERSEBUT.....KITA BISA MINTA MEREKA UNTUK MENJELASKAN ISI DARI PEMBERITAAN TERSEBUT....


AYO KAWAN MARI KITA PEBAIKI NAMA BAIK DOSEN DAN FAKULTAS KITA YANG KITA SAMA-SAMA BANGGAKAN INI........ 



Monday, 15 June 2015

Dosen Hukum UHO Klarifikasi Soal Raperda

#Herman: Saya Bukan Ketua Tim, Hanya Diperintahkan Persentase
KENDARI, BKK – Wakil Dekan II Fakkultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Herman SH LLM melakukan klarifikasi atas berita soal focus group discussion (FGD) pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagaimana diberitakan koran ini, Jumat (12/6).
Herman menegaskan, dia bukanlah ketua tim ahli dalam perancangan raperda tersebut, tetapi hanya sebatas dosen Fakultas Hukum yang diperintahkan atasannya untuk tampil mempersentasekan naskah yang dibuat tim.
“Saya bukan ketua tim, juga bukan anggota tim penyusun raperda itu. Saya hanya kebetulan diperintahkan atasan untuk tampil mempersentasekan naskah yang sudah dibuat oleh rekan-rekanya. Saya tidak tahu menahu isi dari naskah raperda itu,” kata Herman melalui telepon selulernya kepada BKK, Jumat (12/6).
Herman mengaku dirugikan dengan berita yang menyebutkan ketua tim ahli hukum dan mempersentasekan dokumen raperda yang diduga plagiat.
“Kasian nama baik saya, padahal saya juga punya banyak relasi dengan pemerintah daerah (pemda), yang mengira saya melakukan plagiat. Makanya saya ingin mengklarifikasinya,” tegasnya.
Namun soal materi raperda yang dipersentasekannya, Herman menyatakan tidak bisa dikatakan plagiat, karena menurutnya itu masih sebatas FGD dimana bisa menampilkan materi perda yang telah diberlakukan di daerah lain sebagai bahan perbandingan.
“Itu kan masih FGD. Kita menjaring pendapat sehingga wajar saja menampilkan perda dari daerah lain yang sejenis sebagai perbandingan. Kita tidak copy paste tapi memasukan sebagain dari perda yang sudah berlaku di daerah kalimantan sebagai masukan,” bantahnya.
Dia mencontohkan, dalam naskah raperda yang disusun dimasukan soal tanah adat suku Dayak sebagai pembanding apakah model seperti itu ada di Sultra atau tidak.
Menurutnya soal tanah adat ini terjadi pertentangan antara DPRD dengan pihak BPN, dimana pihak BPN menyatakan tidak ada status tanah adat di Sultra. Namun pihak DPRD malah ingin memasukan karena pernah menerima aspirasi soal kasus tanah adat.
Bukan saja itu, katanya, megenai judul pun ada pertentangan yakni apakah menggunakan judul “Tata Niaga Perkebunan Kelapa Sawit dan Pengelolaan Limbah Bernilai Ekonomis” atau tidak.
Herman menyatakan, FGD raperda di DPRD Sultra patut diapresiasi, karena dibanding di daerah lain khususnya di kabupaten-kabupaten tak ada forum seperti itu untuk melahirkan sebuah perda.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim ahli yang merancang perda DPRD Sultra diduga telah melakukan plagiat karena saat FGD digelar ditemukan dokumen naskah akademik menyodorkan yang sama dengan naskah perda di daerah lain atau dikenal dengan istilah copy paste.
FGD tersebut di gedung DPRD itu membahas tentang dua raperda yakni Tata Niaga Perkebunan Kelapa Sawit dan Pengelolaan Limbah Bernilai Ekonomis.
Kepala Bidang Pendataan Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra Asrafil mengungkapkan protesnya terhadap rancangan yang diusulkan oleh tim ahli hukum UHO.
Menurut Asrafil, patut dipertanyakan kualitas para akademisi ini bila melakukan kopi paste. Pasalnya, raperda yang sedianya akan dijadikan perda tata niaga perkebunan kelapa sawit ini terselip tulisan suku Dayak.
“Kalau dia copy paste, berarti semua copy paste (raperda) ini. Masa ada suku Dayak di dalamnya. Memang ini suku Dayak atau Sultra. Itu tidak cocok diberlakukan di sini,” terang Asrafil.


Sumber : http://beritakotakendari.com/2015/06/dosen-hukum-uho-klarifikasi-soal-raperda

Like Page Ini Yaaahhh