Friday 2 September 2011

Asas-asas Hukum

1.       Asas lex specialis derogate legi generali, yaitu pada peraturan yangsederajat, peraturan yang lebih khusus melumpuhkan peraturan yang umum. Jadi dalam tingkatan perundang-undangan yang sederajat yang mengatur mengenai materi yang sama, jika ada pertentangan diantara keduanya maka yang digunakan adalah peruran yang lebih khusus.
Contoh:
Perkara korupsi yang telah diatur dengan UU No. 35 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengalahkan ketentuan dalam KUHP yang mengatur mengenai pencurian.
2.       Asas lex posteriori derogat legi priori, yaitu pada peraturan yang
sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi. Biasanya dalam peraturan perundangan-undangan ditegaskan secara ekspilist yang mencerminkan asas ini.
Contoh:
Dalam Pasal 76 UU No.20/2003 tentang Sisidiknas dalam Ketentuan penutup disebutkan bahwa Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
3.       Asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi akan melumpuhkan peraturan yang lebih rendah. Jadi jika ada suatu peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi tersebut. Menurut UU No. 10 tahun 2004 mengenai tata urutan peraturan perundangan-undangan, dikenal tata urutan sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Undang-Undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Keputusan Presiden (Keppres)
5. Peraturan Daerah (Perda)
4.       Asas Lex dura secta mente scripta
“ketentuan UU itu memang keras, karena sudah oleh pembuatnya seperti itu (hukumnya sudah ditentukan seperti itu)
Contoh:
ketentuan Pasal 10 KUHP (tentang jenis-jenis hukuman)
Ø  hukuman pokok
·         hukuman mati
·         hukuman penjara
·         hukuman kurungan
·         hukuman denda
Ø  hukuman tambahan
·         pencabutan hak-hak tertentu
·         perampasan barang-barang hasil kejahatan
5.       Asas Lex niminem codig ad imposibilia
“ketentuan UU tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya”
Contoh:
- Pasal 44 KUHP : orang gila
- Pasal 45 KUHP : dibawah umur
- Pasal 48, 49 KUHP : pembelaan darurat
- Pasal 50 KUHP : karena tugas

No comments:

Post a Comment

Like Page Ini Yaaahhh