Saturday 3 September 2011

30 Pengertian Negara Menurut Para Ahli/Pakar Hukum


A.    Pengertian Negara secara Umum
        Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

B.     Definisi Pengertian Negara Menurut Para Ahli

1.      Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan    persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.      Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.      Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4.      Benedictus de Spinoza : Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
5.      Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
6.      Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
7.      Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
8.      R.M. MacIver: Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa
9.      Prof. Mr. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
10.  Roger H. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
11.  Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
12.  Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
13.  Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
14.  G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
15.  Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
16.  O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
17.  Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
18.  M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
19.  Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
20.  Georg Wilhelm Friedrich Hegel: Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
21.  Roelof Krannenburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
22.  Karl Marx: Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
23.  J.J. Rousseau: Kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia
24.  Hegel: Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
25.  M. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang timbul dari suatu kemauan umum.
26.  Aristoteles: Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. negara di dalam pandangan Locke dibatasi oleh warga masyarakat yang merupakan pembuatnya. Untuk itu, sistem negara perlu dibangun dengan adanya pembatasan kekuasaan negara, dan bentuk pembatasan kekuasaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara:
·         Cara pertama adalah dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas.
·         Cara kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur: legistlatif, eksekutif, dan federatif.
27.  Leon Duguit: Negara adalah dominasi sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakkan hukum.
28.  Kranwer: Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
29.  Logemann : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan.
30.  Plato: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia/masyarakat dan merupakan sarana untuk tecapainya tujuan bersama.

No comments:

Post a Comment

Like Page Ini Yaaahhh