Friday 11 November 2011

Hukum Perdata Internasional

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Setiap sistem HPI sebenarnya dibentuk untuk menciptakan keharmonisan internasional antara Lex Fori dengan sistem hukum lain. Karena itu, metode perbandingan hukum untuk membangun suatu sistem kualifikasi HPI yang dapat digunakan secara universal di forum manapun merupakan elemen terpenting.

Dalam HPI seharusnya dikembangkan konsep-konsep (begrip) hukum yang khas dan dapat berlaku secara umum serta mempunyai makna yang sama dimanapun. Untuk itu, haruslah digunakan metode perbandingan hukum dalam rangka membentuk pengertian-pengertian HPI yang dapat diterima dimana-mana. Tujuan : menciptakan sistem HPI yang utuh dan sempurna serta yang berisi konsep-konsep dasar yang bersifat mutlak.


B.     Rumusan Masalah

Masalah Daluarsa :

HPI Tradisional :
Dikaterorikan sebagai masalah prosedural à Lex Fori

HPI Modern :
Daluarsa untuk mengajukan tuntutan hukum à prosedural à Lex Fori
Daluarsa untuk memperoleh hak tertentu à substasial à Lex Cause

Masalah Sistem Pembuktian :
Ditentukan berdasarkan hukum dari tempat dimana pernyataan atau masalah pembuktian itu timbul.




BAB II
PEMBAHASAN

A.     Landasan Teori

»     Teori Kualifikasi  Analitis/Otonom ;

Inti Teori :
Penolakan terhadap asumsi bahwa yang melatarbelakangi suatu kaidah HPI hanya hukum intern forum.
Tokoh : Ernst Rabel (Jerman) Beckett (Inggris)

»     Teori Kualifikasi Tujuan HPI

Inti Teori :
Kaidah HPI memiliki tujuan HPI tertentu yang hendak dicapai dan tujuan yang hendak dicapai tersebut diletakkan dalam kepentingan HPI.
Tokoh : G. Kegel

»     Teori Kualifikasi Substansial / Prosedural

Masalah substansial adalah berkenaan dengan persoalan mengenai hak-hak dan kewajiban subjek hukum yang dijamin oleh kaidah hukum objektif. Masalah prosedural adalah berkenaan dengan upaya-upaya hukum (remedies) yang hendak dilakukan oleh subjek hukum untuk menegakkan hak dan kewajibannya.

Inti Teori :
Semua Persoalan Hukum yang dikualifikasikan sebagai masalah Prosedural harus ditentukan Berdasarkan atau tunduk pada  Lex Fori.

Dalam penentuan hukum yang harus berlaku, hakim tidak saja harus berpegang pada kaidah HPI yang ada dalam Lex Fori, tetapi harus memperhatikan asas-asas yang mencerminkan kebijakan-kebijakan dasar HPI.

B.     Kepentingan Hukum Perdata Internasional

a)      Keadilan dalam Pergaulan Internasional.
b)      Kepastian hukum dalam pergaulan internasional.
c)      Ketertiban dalam pergaulan internasional.
d)      Kelancaran lalu lintas pergaulan internasional.


Selengkapnya dapat di download disini

UU Pertambangan


Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1967 (11/1967)
Tanggal: 2 DESEMBER 1967 (JAKARTA)
Sumber: LN 1967/22; TLN NO. 2831
Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Indeks: PERTAMBANGAN. KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensiil di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil;
b. bahwa berhubungan dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang-undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang REFR DOCNM="60ppu037">No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119) serta menggantinya dengan Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan yang ada, dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha pertambangan Indonesia di masa sekarang dan di kemudian hari;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR DOCNM="66kp163">No. 163 tahun 1966;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR DOCNM="67kp171">No. 171 tahun 1967;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
I. Mencabut Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119).
II. Menetapkan: Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Penguasaan bahan galian.
Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
Pasal 2.
Istilah-istilah.
a. bahan galian: unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam;
b. hak tanah: hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum Indonesia;
c. penyelidikan umum: penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya;
d. eksplorasi: segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/saksama adanya dan sifat letakan bahan galian;
e. eksploitasi: usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
f. pengolahan dan pemurnian: pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
g. pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian;
h. penjualan: segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian;
i. kuasa pertambangan: wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan;
j. Menteri: Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan.
k. Wilayah hukum pertambangan Indonesia: seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia;
l. Perusahaan Negara:
a. Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Negara yang berlaku;
b. Badan hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara;
m. Perusahaan Daerah: Perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Daerah yang berlaku;
n. Pertambangan Rakyat; yang dimaksud dengan Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri.
BAB II.
PENGGOLONGAN DAN PELAKSANAAN PENGUSAHAAN
BAHAN GALIAN.
Pasal 3.
(1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
a. golongan bahan galian strategis;
b. golongan bahan galian vital;
c. golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.


ini sekedar sampel aje yeee... untuk lebih jelasnya silahkan klik DISINI untuk mendownload

Like Page Ini Yaaahhh